Bimbingan Teknis: Penguatan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas Utara

Untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Padang Lawas Utara silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Padang Lawas Utara, setiap hari kerja mulai pukul 07:30 s.d 15:30 WIB                                                                                    Telah terbit Publikasi Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap I Kabupaten Padang Lawas Utara

Bimbingan Teknis: Penguatan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral

Bimbingan Teknis: Penguatan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral

2 November 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada 2 November 2017, Dinas Kominfo dan BPS Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan bimbingan teknis yang dihadiri oleh perwakilan bagian program /perencanaan dari semua skpd di lingkungan Pemkab Padang Lawas Utara.

Materi disampaikan oleh Drs. Whenlis M.Si, selaku kepala BPS Kabupaten Padang Lawas Utara. Materi terdiri dari ruang lingkup pengelolaan statistik, Sistem Statistik Nasional, dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral (sesuai UU Statistik No.16 Tahun 1997).

Kepala BPS Kab Paluta menyatakan, dalam penyelenggaraan statistik sektoral, Pemkab Padang Lawas Utara dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah lain, ataupun dengan lembaga swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dan kerjasama tersebut didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah pemerintah daerah.

Untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral, tugas BPS melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral. Pemantauan dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan statistik sektoral yang dilakukan secara berkala. Evaluasi pelaksanaan statistik sektoral dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran.

Lebih lanjut Kepala BPS Kab Paluta menyatakan, sesuai peraturan yang ada, bupati berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan statistik sektoral di daerahnya setiap tahun kepadal Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPS.

Sejak diterbitkannya PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mekanisme kerja statistik daerah menjadi terpusat di suatu dinas tertentu, satu rumpun bersama Lemsaneg dan Kominfo. Dengan demikian mekanisme kerja statistik daerah menjadi terkoordinasi dengan baik.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas Utara (Statistics of Padang Lawas Utara)Jl. Lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan KM4 Desa Sigama

Telp (0811) 6251220 E-Mail : bps1220@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik