Bimbingan Teknis: Penguatan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral - News and Press Release - BPS-Statistics Indonesia Padang Lawas Utara Regency

To request data from BPS-Statistics of Padang Lawas Utara Regency please come to BPS-Statistics of Padang Lawas Utara Regency Integrated Services Statistics (PST), every weekday from 07:30 till 15:00 PM (No Service Break)                       

ISS services outside service hours can be made by reservation via s.bps.go.id/reservasi_pst1220

Bimbingan Teknis: Penguatan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral

Bimbingan Teknis: Penguatan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral

November 2, 2017 | Other Activities


Pada 2 November 2017, Dinas Kominfo dan BPS Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan bimbingan teknis yang dihadiri oleh perwakilan bagian program /perencanaan dari semua skpd di lingkungan Pemkab Padang Lawas Utara.

Materi disampaikan oleh Drs. Whenlis M.Si, selaku kepala BPS Kabupaten Padang Lawas Utara. Materi terdiri dari ruang lingkup pengelolaan statistik, Sistem Statistik Nasional, dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral (sesuai UU Statistik No.16 Tahun 1997).

Kepala BPS Kab Paluta menyatakan, dalam penyelenggaraan statistik sektoral, Pemkab Padang Lawas Utara dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah lain, ataupun dengan lembaga swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dan kerjasama tersebut didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah pemerintah daerah.

Untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral, tugas BPS melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral. Pemantauan dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan statistik sektoral yang dilakukan secara berkala. Evaluasi pelaksanaan statistik sektoral dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran. 

Lebih lanjut Kepala BPS Kab Paluta menyatakan, sesuai peraturan yang ada, bupati berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan statistik sektoral di daerahnya setiap tahun kepadal Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPS.

Sejak diterbitkannya PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mekanisme kerja statistik daerah menjadi terpusat di suatu dinas tertentu, satu rumpun bersama Lemsaneg dan Kominfo. Dengan demikian mekanisme kerja statistik daerah menjadi terkoordinasi dengan baik.
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas Utara (Statistics of Padang Lawas Utara)Jl. Lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan KM4 Desa Sigama

Telp (0811) 6251220 E-Mail : bps1220@bps.go.id 

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia